A.
LATAR BELAKANG
Selalu ada resiko
kegagalan (risk of failures) pada setiap aktifitaspekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi,
seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss).
Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi
dampaknya. Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh
seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan
sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja
yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan
korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi
dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang
dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu
memperoleh layanan kesehatan
yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI,
2002).
A. PEMAHAMAN DAN RUANG LINGKUP K3
1.
PEMAHAMAN
TENTANG K3
§ Sebelum melakukan
pekerjaan, terlebih dahulu kenali dan pahami pekerjaan yang akan dilakukan
tersebut.
§ Mengetahui dan memahami
langkah-langkah pekerjaan (Memahami SOP / Standard Operation Prosedure) yang
dilakukan.
§ Memahami potensi bahaya
yang mungkin terjadi dari pekerjaan yang dilakukan tersebut. Contoh jika kamu
adalah seorang tukang las, maka potensi bahaya yang mungkin terjadi adalah luka
bakar terkena api las, sakit mata disebabkan oleh cahaya las yang sangat
menyilaukan, dan lain sebagainya.
§ Memahami cara
menghilangkan potensi bahaya dari pekerjaan yang dilakukan. Contoh jika kamu
seorang tukang las dan potensi bahaya seperti yang disebutkan diatas, maka cara
mengilangkan potensi bahaya yang mungkin timbul adalah memakai sarung tangan
pelindung agar tidak terkena api las (menghilangkan potensi terkena luka
bakar). Memakai kacamata las untuk menghilangkan potensi bahaya sakit mata
disebabkan oleh cahaya las, dan lain sebagainya.
2.
RUANG LINGKUP DALAM KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Sedangkan yang
menjadi ruang lingkup K3 ini adalah :
a. Setiap pekerja ditempat kerja,
b. Dalam lingkungan keluarga /rumah
tangga,
c. Dalam lingkungan masyarakat,
d. Pemberian ganti rugi, perawatan
dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan akibat pekerjaan.
Dalam Buku Keselamatan kerja dan
Tatalaksana Bengkel, Tujuan diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bengkel adalah sebagai berikut:
a. Mencegah terjadinya kecelakaan di
workshop
b. Mencegah timbulnya penyakit
akibat pekerjaan
c. Mencegah/ mengurangi kematian
d. Mencegah/ mengurangi cacad tetap
e. Mengamankan Material, konstruksi,
pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin,
instalasi dan sebagainya.
f. Meningkatkan Produktiffitas kerja
tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya.
g. Mencegah pemborosan tenaga kerja,
modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb.
h. Menjamin tempat kerja yang sehat,
bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangatkerja
i. Memperlancar, meningkatkan dan
mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
C. DESKRIPSI KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang
berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Keselamatan Kerja juga merupakan
sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan
kerja.
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) pada dasarnya perupakan bagian penting dalam dunia Usaha dan dunia industri, bagi pekerja K3 adalah hak dan kewajiban sebagai manusia yang dilindungi saat bekerja sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya dan itu akan terpenuhi jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakasanakan dengan baik
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) pada dasarnya perupakan bagian penting dalam dunia Usaha dan dunia industri, bagi pekerja K3 adalah hak dan kewajiban sebagai manusia yang dilindungi saat bekerja sedangkan Perusahaan memerlukan kreatifitas dan produktifitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya dan itu akan terpenuhi jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakasanakan dengan baik
Keselamatan dan Kesegahatan Kerja dibuat dengan tujuan:
1. Melindungi tenaga kerja
atas hak keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan
produksi dan produktifitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
tempat kerja tersebut
3. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
SUMBER :